Kajati Sulsel Agus Salim Beri Arahan Kepada Cpns Tahun 2024  Kenali tugas dan kewenangan kejaksaan

Kajati Sulsel Agus Salim Beri Arahan Kepada Cpns Tahun 2024 Kenali tugas dan kewenangan kejaksaan

KEJATI SULSEL, Makassar — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim memberikan pengarahan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 pada wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (27/5/2025).

Kajati Sulsel didampingi oleh plt Asisten Pembinaan, Kabag TU dan diikuti oleh jajaran Kejari, Cabjari melalui virtual (zoom meeting) serta CPNS tahun 2024 

Plt. Asisten Bidang Pembinaan, Andi Sundari, berharap para CPNS Tahun 2024 dapat menjadi semangat baru dan memberikan kontribusi nyata di bidang tugas masing-masing guna mendukung peningkatan kinerja.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyampaikan selamat kepada seluruh cpns kejaksaan ri formasi tahun 2024 yang mendapatkan penempatan wilayah kejaksaan tinggi sulawesi selatan yang berjumlah 290 orang, 29 orang penempatan kejati  dan 261 orang tesebar di 23 kejari dan 9 cabang.

“Perjalanan ini bukanlah hal mudah—kalian telah melalui proses panjang dan kompetitif hingga resmi menjadi bagian dari ASN Kejaksaan RI. Keberhasilan ini bukan sekadar pencapaian pribadi, tetapi awal dari tanggung jawab besar sebagai pelayan negara dan masyarakat" ungkap Agus Salim 

Selain itu, Kajati Sulsel juga menekankan kepada CPNS tahun 2024 untuk lebih mengenal tugas dan kewenangan kejaksaan karena Semua kewenangan tersebut adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. "Pepatah mengatakan, “Tak kenal maka tak sayang”, maka kenalilah Kejaksaan sebagai rumah kalian agar tumbuh rasa cinta dan tanggung jawab terhadap institusi ini" ucap Agus Salim

Kajati Sulsel menghimbau untuk mencermati dan pedomani instruksi jaksa agung nomor 2 tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana yaitu Hindari gaya hidup konsumtif dan pamer kemewahan; Jangan unggah konten berlebihan di media sosial; Menyesuaikan perilaku dengan norma dan adat setempat. Merayakan acara yang bersifat pribadi secara sederhana. Menjauhi tempat yang mencemarkan martabat institusi.

Terakhir, Kajati Sulsel mengingatkan agar menjauhi segala bentuk perilaku koruptif dan transaksional dalam penanganan perkara maupun pelaksanaan tugas lainnya. Laksanakan dengan sungguh-sungguh Peraturan Kejaksaan RI No. 3 Tahun 2019 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kejaksaan.

"Selamat bergabung di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan perlindungan dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara tercinta" Tutup Agus Salim

 

Makassar, 19 Juni 2025.

KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

SOETARMI, S.H., M.H.

HP. 081342632335.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan