Wakajati Sulsel Selesaikan Kasus Penggelapan yang Dilakukan Suami Terhadap Istri di Toraja Lewat Keadilan Restoratif

Wakajati Sulsel Selesaikan Kasus Penggelapan yang Dilakukan Suami Terhadap Istri di Toraja Lewat Keadilan Restoratif

 

KEJATI SULSEL, Makassar-- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M. Tacoy didampingi Aspidum, Rizal Syah Nyaman, Kasi Kamnegtibun Awaluddin dan Kasi Oharda Alham melakukan ekspose perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tana Toraja di Rantepao  untuk diselesaikan lewat keadilan restorative (Restoratif Justice/RJ) di Kejati Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Ekspose perkara ini ikut dihadiri Kacabjari Rantepao, Alexander Tanak, Jaksa Fasilitator Indirwan dan jajaran secara virtual.

Cabjari Rantepao mengajukan usul penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif untuk tersangka Irwan (26 tahun) yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan terhadap korban Jeni Yanti David (27 tahun).

Diketahui tersangka Irwan telah menikah secara adat (parampo) dengan korban Jeni yang saat ini sedang hamil 7 (tujuh) bulan. Keduanya tinggal bersama di rumah korban di Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara. 

Perkara ini bermula pada hari Minggu, 20 April 2025, ketika tersangka Irwan meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban untuk mengantar pesanan Gojek. Dalam perjalanan, tersangka berniat menggadaikan sepeda motor tersebut. Tersangka menggadaikan motor tersebut kepada saksi Deselna Pamenta senilai Rp5.000.000,- tanpa seizin dan sepengetahuan korban.

Pengajuan keadilan restoratif ini didasarkan pada beberapa pertimbangan utama: Tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya, yang telah diverifikasi melalui pengecekan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makale dan wilayah hukum sekitarnya. Tindak pidana yang didakwakan, Pasal 372 KUHP, diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun, yaitu paling lama 4 tahun. Telah tercapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka. Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga sebagai pasangan suami-istri yang telah menikah secara adat. Masyarakat memberikan respon positif terhadap penyelesaian secara keadilan restoratif.

Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Usul keadilan restoratif ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan dan keadilan di masyarakat," kata Robert.

Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Cabjari Rantepao untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Robert.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan