Wakajati Sulsel Selesaikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Pensiunan dan Pelajar di Gowa Lewat Keadilan Restoratif

Wakajati Sulsel Selesaikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Pensiunan dan Pelajar di Gowa Lewat Keadilan Restoratif

 

KEJATI SULSEL, Makassar-- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M. Tacoy didampingi Aspidum, Rizal Syah Nyaman, Kasi Kamnegtibun Awaluddin dan Kasi Oharda Alham melakukan ekspose perkara dari Kejaksaan N Negeri Gowa untuk diselesaikan lewat keadilan restorative (Restoratif Justice/RJ) di Kejati Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Ekspose perkara ini ikut dihadiri Kajari Gowa, Muhammad Ihsan, Kasi Pidum, St Nurdaliah, Jaksa Fasilitator, Juandarita Rachman dan jajaran secara virtual.

Kejari Gowa mengajukan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Rostina Binti H. Ruslan (66 tahun), seorang pensiunan, dan korban Rendra(17), seorang pelajar. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 19.30 WITA. Tersangka Rostina, saat mengendarai mobil Daihatsu Terios, menghindari selokan dan rumput di pinggir jalan yang tidak terlihat jelas. Kondisi jalan yang menikung menyebabkan mobilnya masuk ke jalur berlawanan sejauh kurang lebih 2 meter, menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai korban Rendra.

Akibat kecelakaan tersebut, sepeda motor korban mengalami kerusakan pada bagian depan dan korban Rendra mengalami luka lecet pada betis dan lutut kanan serta luka gores pada paha kanan, dengan keluhan kesakitan pada dada dan perut, sebagaimana hasil Visum et Repertum.

Keputusan untuk menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif didasarkan pada beberapa pertimbangan penting:
 * Tersangka Rostina merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya dan bukan residivis. Hal ini dikonfirmasi melalui pengecekan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada beberapa Pengadilan Negeri.
 * Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
 * Telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka tanpa syarat.
 * Persyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah terpenuhi.
 * Korban telah memaafkan perbuatan tersangka, dan perdamaian telah terjadi antara kedua belah pihak.

Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman," kata Robert.

Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Gowa untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Robert.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan